Buserinvestigasi.com- Kobar-Satresnarkoba Polres Kobar bersama Polsek Pangakalan Banteng Jajaran Polda Kalteng berhasil menangkap pengedar sabu, Jum’at (04/03/2022) sore
Satrenarkoba Polres Kobar bersama Polsek Pangakalan Banteng berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar Narkotika jenis sabu, diketahui pria berinisial inisial BSS (23) warga Desa Simpang Berambai Rt. 09 Rw.03 kec. Pangkalan Lada, kab. kobar, Prop. Kalteng dan atau Desa Arga Mulya Kec. Pangkalan Banteng.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu A.Wira Wisudawan,S.Tr.K. membenarkan benar bahwa “Pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekitar jam 16.30 Wib personel Unit Reskrim Posek Pangkalan Banteng dan satresnarkoba polres kobar mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,dan setelah melakukan penyelidikan bahwa terlapor sedang berada dihalaman Parkir PT. BAP (Borneo Armada Perkasa) Desa Sido Mulyo Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar Prov. Kalteng terlapor langsung diamankan dan setelah di amankan dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan di tas selempang warna loreng yang di dalam nya berisi 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,46 gram, 1 (satu) buah Bong kantong, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah sendok shabu dari potongan sedotan, 1 ( satu ) buah pipet kaca, 1 (satu) kotak kecil yang dililit dengan plastik warna hitam”.ungkap Iptu A.Wira
“Dan saat dilakukan introgasi BSS mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial RSW (32) warga Desa Sidomulyo Rt 05 Rw 01, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prov. Kalteng”.tambahnya
Iptu A.Wira Wisudawan,S.Tr.K. menjelaskan berdasarkan informasi dari terlapor BSS pesonel Satresnarkoba bersama Polsek Pangkalan Banteng melakukan penyelidikan.
“Dan pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar jam 06.30 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Kobar dan Personil Polsek Pangkalan Banteng melakukan penyelidikan,dan pada hari Sabtu skj. 07.30 Wib Terlapor berinisial RSW 07.30 Wib berhasil diamankan saat Terlapor RSW sedang berada disebuah barakan yang beralamat di Desa Sidomulyo Rt 05 Rw 01, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prov. Kalteng.Kata”. Kasat Narkoba.
Saat personel melakukan penggeledahan badan / pakaian, rumah / tempat tertutup lainnya terhadap Terlapor RSW ditemukan dilantai kamar barakan berupa 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk OPPO dengan nomor GSM 085752214xxx 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalam nya diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,02 gram yang dilapisi potongan plastik kecil warna hitam ditemukan di dalam lobang tali celana yang Terlapor gunakan saat itu, 1 ( satu) buah kotak spare part merk Bina Parts yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat isap / Bong yang dimodifikasi dari botol air mineral, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan serta ditemukan 1 (satu) buah helm warna hitam merk KYT yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 24,24 gram yang dibungkus dengan potongan plastik kecil warna hitam yang dilapisi lakban warna kuning, yang mana semua barang bukti tersebut di akui milik Terlapor.
Selanjutnya kedua terlapor BSS dan RSW berserta barang bukti dibawa kekantor Satres narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. perlu diketahui juga bahwa Terlapor RSW ini merupakan resedivis dalam perkara yang sama.Ujar Iptu A.Wira
Adapun pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 114 ayat (2) Jo Pasa 132 atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. tutup Kasat Narkoba (M)









