Buserinvestigasi.com – Kotim (14/06/2021) –Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, kali ini kembali mengamankan seorang Wanita warga Gudang Kuning inisial RKY alias KIYAH (42 Tahun) di rumahnya yang beralamat di Jalan Usman Harun Gg. Usman Harun I No. 28 Rt.002 Rw.001 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,32 gram beserta barang bukti lain. Minggu (13/06) 16.30 WIB.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba Sabu disekitar daerah tersebut diatas, yang berawal dari informasi warga masyarakat.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan RKY alias KIYAH (42 Tahun) yang ketika itu baru datang di rumahnya pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, Petugas berhasil menemukan 27 bungkusan Plastik Klip berisi Crystal bening di duga Narkotika bukan tanaman jenis Sabu, Timbangan Digital, Handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 800.000,- dan lain-lain yang dipergunakan untuk menyimpan Narkotika tersebut.
Atas perbuatan Tersangka inisial RKY alias KIYAH (42 Tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00.
(P)
Editor : Idp