Buserinvestigasi.com- Kotawaringin Timur – LSM LIING (Lembaga Indevenden Investigator) Prov. Kalimantan Tengah bersama dengan masyarakat Desa Satiung, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, akan menyurati pihak perusahaan PT. KMA terkait kewajiban 20%, Rabu (05/05/2021).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua LIING Masroby, dirinya mengatakan bahwa dasar masyarakat meminta hak tersebut karena IUP (Ijin Usaha Perkebunan) PT. KMA itu masuk wilayah administrasi Desa Satiung.
“Kami telah melihat bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotim No : 525.26/609/VIII/EKBANG/2006 Tentang Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki oleh PT. KMA tersebut masuk wilayah Desa Satiung, sehingga perusahaan wajib memberikan hak 20% kepada masyarakat desa satiung sesuai dengan undang-undang No.39 Pasal 58 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2021 tentang hak Masyarakat tersebut ,” terangnya.
Ditambahkannya, surat tersebut juga akan ditembuskan ke Pemda Kotim dan Gubernur Kalimantan Tengah.
“Nanti tembusan surat akan kita sampaikan kepada Pemda Kotim dan Gubernur Kalteng, bahkan apabila perlu kita akan tembuskan ke Pusat,” tambahnya.
Selain itu, Masroby berharap agar pihak perusahaan dan pemda menindaklanjuti surat tersebut agar tercapainya kesejahteraan masyarakat.
(P)
Editor : IDP