Buserinvestigasi.com- Palangka Raya- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Penahanan pertama ini dari 28 Maret hingga 16 April 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat menggelar konferensi pers penahanan, Selasa (28/03/2023).
Dia menjelaskan, Bupati Kapuas diduga menerima sejumlah uang dari SKPD serta pihak ketiga (swasta).
Sementara istrinya juga aktif dalam pemerintahan salah satunya meminta beberapa Kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Dana tersebut digunakan sebagai operasional untuk mengikuti Pemilihan Bupati Kapuas, Pemilihan Gubernur, serta Pemilihan Anggota DPR RI,” pungkasnya.
(Perwakilan Kal-Teng)








