Kedapatan Judi Dadu Gurak, Pria 40 Tahun Ini Diciduk Polsek Kapuas Barat

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com – Kapuas – Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku tindak pidana Perjudian. Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku yaitu YA (40) warga Jl. Sumilar Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng, “pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah warga Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” ujar Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T., S.H. menyampaikan pada hari rabu (25/8/2021) pagi.

“Anggota Polsek berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu melakukan perjudian jenis dadu gurak dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek Kapuas Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah piring alas dadu, satu buah tutup mangkok dari plastik dililit plester hitam, satu buah bantal dari handuk hitam, satu buah lapak dadu, satu buah tas selempang merk jundao dan uang sebesar 25 ribu rupiah.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kapuas Barat, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” ucap Kapolsek.

(P)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *