Hina Nabi Muhammad, Youtuber M.Kece Ditangkap Bareskrim Mabes Polri Di Bali

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com – Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap Youtuber M. Kece atas dugaan penistaan agama. Youtuber M. Kece ditangkap oleh kepolisian di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/8). Selanjutnya M. Kece dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si.

Sebelumnya M.,Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait konten-konten video kontoversial yang diunggahnya bersinggungan dengan SARA.

“Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap Umat muslim yang beragama ISLAM melalui Media Youtube Channel M. Kece,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

Ucapannya dalam sejumlah video di YouTube pun dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya M. Kece terjerat UU ITE.

“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” jelas Brigjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulisnya.

(Red)

 

Editor : Idp

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *