BuserInvestigasi.com – Toba – Kepala Desa Pardamean Sibisa diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan APBDes Desa Pardamean Sibisa.
Dugaan ini berdasarkan hasil temuan Tim BuserInvestigasi.com yang mendapatkan data APBDes terhitung sejak tahun 2018-2020, diketahui nilai APBDes pada tahun 2018 berkisar Rp 920.292. 756 dengan total belanja sebesar Rp 827.052.756 dan memiliki dana sisa sebesar Rp 93.240.000, kemudian pada tahun 2019 diketahui dana APBDes berkisar Rp 1.110.247.830 dengan total belanja sebesar Rp 1.089.499.830 yang artinya masih tersisa dan sekitar Rp 20.748.000.
Kemudian, pada tahun 2020 dana APBDes diketahui senilai Rp 1.050.353.047 dengan total belanja sebesar Rp 1.073.698.214 yang artinya dana 2020 mengalami defisit anggaran sebesar Rp 23.345.167, jika kita kalkulasikan sisa anggaran tahun 2018-2019 dikurangi dengan defisit anggaran tahun 2020 maka Desa Pardamean Sibisa masih memiliki sisa anggaran sekitar Rp 90 Jt lebih.
Namun, pada tahun 2018 dan 2019 Kades Pardamean Sibisa mengucurkan dana untuk BUMDes dengan total Rp 280.000.000, namun tidak ada laporan hasil kegiatan BUMDes yang telah menerima kucuran dana tersebut.
Dari pantauan dilapangan, ada beberapa kejanggalan dalam pengelolaan dana desa tersebut, seperti kegiatan dan laporan penghasilan BUMDes yang tidak diketahui, peningkatan penghasilan dan tunjangan perangkat desa, serta beberapa item kegiatan lainnya yang memakan dana tak sedikit.
Berdasarkan hal tersebut kami meminta kepada Kejari Toba dan Inspektorat Kab. Toba agar segera melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang dilakulan oleh kepala desa tersebut agar masyarakat Desa Pardamean Sibisa dapat hidup sejahtera.
(Tim)
Editor : IDP