Buserinvestigasi.com- – Polres Kotawaringin Barat – Sebagai salah satu instansi pelayanan masyarakat, Polres Kotawaringin Barat Polda Kalteng selalu siap dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Seperti yang dilakukan oleh Kanit SPKT I Polres Kobar Aiptu Elvis R. saat melayani masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diruang pelayanan publik SPKT Polres Kobar, kamis(22/12/2022).
Aiptu Elvis R menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk pembuatan SKCK yaitu : foto copy KTP dengan menunjukan KTP asli, foto copy kartu keluarga, foto copy akte lahir,foto copy ijazah terakhir serta foto berwarna ukuran 4×6 dengan back groun sebanyak 4 lembar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ka SPKT Iptu Hardiyo S. mengatakan bahwa wajib bagi petugas pelayanan untuk membantu masyarakat dalam membuat SKCK, sehingga diharapkan msyarakat yang datang ke kantor SPKT tidak kebingungan dalam melengkapi persyaratan yang diminta.
(R)








