Buserinvestigasi.com- – Polres Kotawaringin Barat – Kanit SPKT I Polres Kobar Aiptu Elvis R. respon cepat terhadap masyarakat yang kebingungan saat datang ke kantor SPKT terkait pembuatan SKCK, kamis(22/12/2022).
Hal ini terlihat saat Aiptu Elvis langsung menyapa masyarakat yang kebingungan kemudian menjelaskan persyaratan yang harus di lengkapi.
Aiptu Elvis R menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk pembuatan SKCK yaitu : foto copy KTP dengan menunjukan KTP asli, foto copy kartu keluarga, foto copy akte lahir,foto copy ijazah terakhir serta foto berwarna ukuran 4×6 dengan back groun sebanyak 4 lembar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ka SPKT Iptu Hardiyo S. mengatakan bahwa wajib bagi petugas pelayanan di SPKT Polres Kobar untuk quick respon ketika ada masyarakat yang masih belum memahami baik mekanisme maupun persyaratan dalam membuat SKCK, laporan kehilangan maupun membuat laporan pengaduan.








