Harga Sawit Naik, 2 Pria Ini Tertangkap Saat Curi Buah Sawit Milik PT. KMA

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Kotim (11/11/2021) – Anggota Polsek Mentaya Hulu Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng IPDA Suwardi,S.H Selaku Kapolsek beserta Anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang di duga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari sabtu tanggal 06 November 2021 Skj. 14.30 Wib di PT KMA Tengah Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi, S.H. menjelaskan kebenaran pengungkapan perkara tersebut karena atas dasar laporan dari pihak PT. KMA Tengah yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan inisial JN dan RL.

 

Kejadian tersebut bermula pada saat Anggota satpam yang pada saat itu sedang berpatroli di akses jalan Eks. Sarpatim Km.08 yang masuk wilayah HGU Kebun PT.KMA Tengah lahan Blok D 84 Div. 1 melihat ada bekas jalan menuju kearah parit gajah yang membatasi antara areal kebun PT KMA dengan lahan masyarakat dan pada saat itu melihat tumpukan buah kelapa sawit didalam parit gajah ada dua orang bukan karyawan PT.KMA Tengah sedang mengangkut buah kelapa sawit menggunakan Lanjung sambil memegang Tojok serta di dekat mereka juga terdapat tumpukan buah kelapa sawit di dalam parit gajah pertama dan parit gajah kedua Selanjutnya terhadap kedua orang diamankan beserta barang bukti buah kelapa sawit, jumlah buah kelapa sawit sebanyak 191 (Seratus sembilan puluh satu) dengan berat keseluruhan sebanyak 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram dan nilai kerugian estimasi sekitar Rp.4.020.000 (Empat juta dua puluh ribu rupiah).

 

Atas perbuatannya pelaku JN dan RL dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, Dengan hukuman penjara selama lamanya 7 Tahun Jelas Kapolsek.

(R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *