Buserinvestigasi.com – Katingan – Satuan Reserse Narkoba Polres Katigan menangkap dua pengedar sabu dengan kasus yang berbeda di wilayah hukum Polres Katingan dengan barang bukti pidana narkotika jenis sabu seberat 61.31 Gram.
Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti W., S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Katingan.
“Tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda, tersangka R (34) diamankan di desa Tumbang Kalemei Kec. Katingan Tengah dengan barang bukti 10,36 gram sabu, sedang tersangka S (34) diamankan di Km. 22 Tjilik Riwut Kasongan – Sampit dengan barang bukti 50,95 gram sabu.
dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu Andri Iswanto, S.H. menyampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut masih terdapat dua tersangka yang diduga sebagai bandar yang menyuplai narkotika kepada kepada tersangka yang telah diamankan.
“Kami telah menerbitkan DPO yang diduga sebagai bandar dari dua tersangka yang telah diamakan dan saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersebut,” pungkasnya.
(P)








