Buserinvestigasi.com – Kepri – Seorang oknum polisi berinisial ARG dipecat dari anggota Polri karena terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.
ARG yang merupakan pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad itu dipecat lantaran tindakannya tidak bisa ditolerir karena menyebabkan nama baik Polri menjadi tercoreng.
“Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt, dikutip dari Antara, Kamis (3/2/2022).
ARG yang baru 3 bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad itu ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada Senin, 24 Januari 2022. ARG ditangkap bersama 2 rekannya yang lain (M dan BTP) di 2 lokasi berbeda yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Saat diamankan, oknum ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri. Dari ketiganya, polisi menyita alat bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.
Kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.
“Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut,” kata Harry.
Perbuatan yang dilakukan ketiganya pun melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Harry menegaskan Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.
“Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan,” katanya lagi.
(red)










