BuserInvestigasi.com – Katingan – Jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng bersama forkompimda Katingan melaksanakan deklarasi peniadaan mudik lebaran 1442 Hijriah, di halaman Mapolres Katingan Jalan Bhayangkara No.1 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Senin (26/4/2021) sekira pukul 08.30 WIB.
Deklrasi ini dihadiri Ketua DPRD, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, Kamenag, Kalaksa BPBD, Danramil Kasongan, Kasat Pol-PP dan Ketua PWI Katingan serta diikuti personel TNI Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, dan Tim Satgas Covid-19 untuk mengedukasi masyakat mengenai larangan mudik tahun ini.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah meniadakan mudik Idul Fitri baik yang masuk dan keluar wilayah setempat.
Diterangkan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021.
Gubernur Kalteng pun telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus orang masuk wilayah Kalteng.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penerapan prokes Covid-19, serta mengajak masyarakat bertekad bersatu padu bersama pemerintah untuk mewujudkan situasi yang kondusif,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan ini juga dibacakan deklarasi yang diikuti seluruh peserta apel, dilanjutkan dengan penandatangan bersama oleh forkopimda dan PJU Polres Katingan, serta penyerahan secara simbolis sanduk himbauan larangan mudik untuk di pasangkan di tempat strategis.
“Saat ini kami perketat sosialisasi berupa siaran ke masyarakat baik secara langsung maupun lewat media sosial, dan pemasangan spanduk imbauan larangan mudik,” pungkasnya setelah pelaksanaan apel.
(Boby)
Editor : IDP