BuserInvestigasi.Com — Seruyan — Personel Polsek Seruyan Hilir jajaran Polres Seruyan, melaksanakan patroli lahan kosong dan hutan yang menjadi rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kemudian menyambangi warga untuk melaksanakan Sosialisasi larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, Rabu (03/03/2021) Pagi.
Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan Adapun Patroli dan sosialisasi tentang Karhutla ini dilakukan oleh anggota Polsek Seruyan Hilir dengan membagikan Maklumat Kapolda Kalteng imbauan larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana serta dendanya.
“Patroli dan sosialisasi yang kita lakukan ini untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir,” ujar Kapolsek.
“Apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsek terdekat. Dan saya mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar hutan dan lahan,” pungkas Kapolsek.
(Pras)
Editor : IDP