Buserinvestigasi.com – Seruyan – Polres Seruyan Adakan Press Release Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan .
Press Release di laksanakan diteras Loby Mapolres Seruyan Pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 Pukul 10.00 wib s.d.
Press Release tersebut dipimpin oleh Wakapolres Seruyan KOMPOL Yudha Setiawan, S.H., S.I.K., didampingi, Kasubag Humas Polres Seruyan AKP I GEDHE SUWARMAYASA , IPDA Andri Wicaksono, S.Sos., Serta KBO Sat Reskrim Polres Seruyan IPDA M.ADEL S.Tr.k.
Adapun Barang Bukti yang sudah di dapatkan berupa ,1 (satu) lembar Kaos warna hitam dengan gambar buah nanas , 1 (satu) lembar celana pendek warna ungu dengan leres putih , 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam dengan motif bunga-bunga, 1 (satu) lembar sprei warna merah dengan motif batik, 1 (satu) lembar baju kemeja warna abu-abu yang dikantong kirinya bertuliskan “BEST”, 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu serta 1 (satu) lembar celana dalam merk “SEM SPORT” warna abu-abu.
Untuk Tersangka atau pelaku Tindak Pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Dikenakan dalam rumusan pasal sebagaimana di maksud pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik IndonesiaNo. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Kronologis Bermula Pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 Skj. 13.00 Wib Kakak Kandung Korban mendapat pemberitahuan dari sdri. Bunga adiknya telah disetubuhi dan dicabuli oleh Tersangka pada hari selasa tanggal 31 Agustus 2021 dirumahnya di Perumahan G.10 Blok M25 Afd. 8 Estate 2 PT. BJAP 3 Desa Ringin Agung Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng.
kemudian setelah mengetahui informasi tersebut kakak korban langsung mendatangi adiknya dan menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan korban mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, setelah itu kakak korban melaporkan ke pihak keamanan PT. BJAP 3 dan disarankan untuk melapor ke polsek seruyan tengah, kemudian kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek seruyan tengah untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi Diketahui Terakhir Pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 Skj. 11.00 Wib Di Perumahan G.10 No. 1 Blok M25 Afd. 8 Estate 2 PT. BJAP 3 Desa Ringin Agung Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng.
Wakapolres Seruyan menjelaskan tentang pengungkapan Perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilkum Polres Seruyan dan menjelaskan tersangka melakukan aksi nya kepada awak media .
(R)