Buserinvestigasi.com – Seruyan – Polsek Seruyan Hilir, Bhabinkamtibmas Polsek Serhil mensosialisasikan larangan mudik lebaran dengan Spanduk di Kantor Desa dan di desa binaan Persil Raya wilayah kecamatan Seruyan Hilir kabupaten Madiun, Senin (26/04/2021) Siang.
Kapolsek Serhil IPDA Fahroni mengatakan, Sosialisasi tersebut untuk menindak lanjuti instruksi pemerintah tentang larangan mudik guna mencegah meningkatnya penyebaran covid-19.
“Sosialisasi lewat spanduk yang berisi instruksi pemerintah tentang larangan mudik ini merupakan sarana sosialisasi,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, agar kegiatan sosialisasi ini dapat efektif, para Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan menjalin kerja sama untuk disampaikan kepada masyarakat tentang larangan mudik dalam rangka memutus penyebaran covid-19.
“Kita gandeng Pemerintah Desa untuk bekerja sama menyampaikan ke masyarakat,” pungkasnya.
(Pu)
Editor : IDP