Buserinvestigasi.Com — Seruyan — Polsek Seruyan Hilir,mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan , Polda Kalteng mensosialisasikan Larangan Karhutla kepada masyarakat Kec.Seruyan Hilir Kab. Seruyan, Kalteng.
Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono menjelaskan anggotanya gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kamis (04/03/2021) siang.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Polsek Seruyan Hilir mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
“Imbauan bertujuan agat warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar,” jelas Kapolsek. (Pras)
Editor : IDP