Buserinvestigasi.com- – Polsek Kotawaringin Lama – Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Jajaran Polda Kalimantan Tengah .(Kalteng). Anggota unit Reskrim Polsek Kolam menyerahkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga tersangka. Kamis (04/05/2023) malam.
Anggota unit Reskrim Polsek Kolam menyerahkan surat pemberitahuan kepada keluarga tersangka yang berkaitan dengan masalah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka terkait dengan tersangka yang telah tersangkut pidana.
Dengan pemberitahuan tersebut kepada keluarga tersangka agar pihak keluarga mengetahui tentang sebabnya seorang tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kolam.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kolam Akp Joni Risatno, S.H mengatakan bahwa dalam melakukan penangkapan dan penahanan pihak Polsek Kolam khususnya unit Reskrim tentunya sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.(hm)








