Buserinvestigasi.com– Seruyan – Polsek Seruyan Tengah
Anggota Polsek Seruyan tengah terus menerus menghimbau warga khususnya kepada seluruh masyarakat Kec. Seruyan tengah untuk tidak membuka lahan / kebun dengan cara membakar. Rabu (21/06/2023). Siang.
Guna untuk mencegah terjadinya karhutla di wilkum Polsek Seruyan tengah, personil Polsek Seruyan tengah melaksanakan patroli rutin Sambangi warga untuk pemantauan Kamtibmas di wilayah Kec. Seruyan Tengah personil juga memberikan Himbauan dan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan karhutla kepada warga di Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan
Kapolres Seruyan AKBP AMPI MESIAS VON BULLOW S.I.K M.H melalui Kapolsek Seruyan tengah Ipda Bukhari Nataatmaja S.E menjelaskan, kegiatan himbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan personil Polsek Seruyan tengah dan regu siaga setiap harinya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kab.Seruyan
Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.








