ANGGOTA POLSEK DANAU SEMBULUH TERUS LAKUKAN SAMBANG DAN SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Seruyan – Polsek Danau Sembuluh, Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Danau Sembuluh Patroli Sambang dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla kepada Warga Masyarakat Desa Sembuluh Kecamatan Danau Sembuluh Kab. Seruyan, Prop. Kalteng, Rabu (10/11/2021).

 

Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Triyanto, S.I.P., menerangkan bahwa Anggota Polsek Danau Sembuluh rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

 

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang IPDA Dwi.

 

“Melalui media Selebaran Maklumat Kapolda Kalteng, Imbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar”. Tegas Ipda Dwi.

(R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *