Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) – jajaran Polda Kalteng. TNI-Polri di kecamatan Kolam kompak mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi tentang ancaman dan larangan membakar hutan dan lahan, Rabu (28/09/2022) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kolam AKP Joni Risatno, S.H. menyampaikan bahwa zaman sekarang masih banyak masyarakat yang bertani dan berladang dengan membuka lahan secara membakar sehingga hal tersebut bisa menimbulkan bahaya kebakaran yang bisa meluas kemana-mana.
“Kami imbau agar masyarakat lebih cerdas dan merubah kebiasaan lama yaitu membuka lahan dengan cara membakar karena kegiatan membakar melanggar peraturan dan perundang-undangan dan bisa dikenakan pidana,” ungkap AKP Joni Risatno, S.H.
Lebih lanjut kapolsek menambahkan bahwa dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tersebut di harapkan masyarakat bisa mengetahui dan lebih menaati aturan yang sudah ditetapkan baik oleh pemerintah maupun anjuran dari petugas Kepolisian.
(R)