Woww…..!!! Penanganan Perkara Bupati Poso vs Nuansa Pos, Maladministrasi?

  • Whatsapp
banner 468x60

PALU – Buserinvestigasi.com – Sengketa hukum Bupati Poso vs SKH. Nuansa Pos terus berlanjut.

Belakangan ini, Ombudsman RI juga ikut melirik perkara sengketa pemberitaan yang sudah setahun lebih ini menjadi perhatian kalangan masyarakat di Sulawesi Tengah.

“Benar, atas aduan yang kami sampaikan, kemarin sore saya sudah dihubungi staf Ombudsman RI yang prinsipnya menyampaikan bahwa Ombudsman RI sementara menindaklanjuti aduan kami, dan meminta tambahan dukungan data dan bukti,” ungkap mantan Pemred SKH Nuansa Pos Irfan Denny Pontoh kepada wartawan media ini dipalu, jumat (10/7/2020).

Irfan menegaskan, selama rangkaian waktu satu tahun terakhir ini, penanganan perkara sengketa pemberitaan antara Bupati Poso Darmin Sigilipu vs Nuansa Pos, sudah dan sementara ini ditangani oleh tiga lembaga penyelenggara negara, yakni Dewan Pers RI, Polda Sulteng dan Pengadilan Negeri Klas 1A Palu.

“Dalam rangkaian penanganan perkara ini, kami menengarai telah terjadi Maladministrasi yang tentunya menjadi kewenangan Ombudsman RI untuk menyikapinya”. nilai Irfan.

Irfan menguraikan, dalam penanganan perkara pemberitaan ini ditingkat Dewan Pers RI ada kelalaian yang berimplikasi terjadinya maladminiatrasi, karena Bupati Poso saat mengadukan perkara sengketa pemberitaan Pos ke Dewan Pers sudah lebih dulu melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulteng.

“Dalam Peraturan DP Nomor :O1/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, ketentuan pasal 4 jelas mengatur dewan pers tidak menangani pengaduan karya jurnalistik yang sudah diajukan ke kepolisian atau pengadilan, disitu terjadi kelalaian DP yang berimplikasi maladministrasi, yang secara materiil/nonmateriil merugikan kami” tegas Irfan Pontoh.

Dalam penanganan perkara sengketa pemberitaan ini diranah hukum pidana dan perdara, ada sejumlah fakta yang mengindikasikan telah terjadi mal administrasi.

“Indikasinya terkait legal standing pengadu yang dari aspek pidana delik anduan tidak terpenuhi sesuai KUHAP dan Putusan MK, sampai dengan tidak memposisikan UU Pers sebagai Lext Soexialist yang seharusnya dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam penanganan sengketa pemberitaan diranah pidana dan perdata,” katanya.

Irfan juga menyebutkan, pengaduan ke Ombudsman RI, dengan substansi utama mengurai terjadinya maladministrasi dalam keseluruhan rangkaian penanganan lintas lembaga ini, sehingga nanti akan terbuka siapa yang bermain dalam setiap proses tersebut.

Sebagai jurnalis, Kata Irfan, pihaknya berkeinginan agar soal dugaan selingkuh Bupati Poso menjadi terang benderang, sehingga tidak menjadi fitnah atau mengorbankan orang-orang termasuk pers.

“Kita akan terus dorong agar pokok masalah soal isyu perselingkuhan itu terbuka, karenanya akun Gilang Mahardika dan akun facebook lain sepatutnya diusut dan dituntaskan, begitupun saudara Diki Kondanglimu suami terduga selingkuhan Bupati Poso, harus dipanggil dan diperiksa, karena dia narasumber utama dari pemberitaan kami yang diperkarakan Bupati Poso, ” pungkasnya.***

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *