Buserinvestigasi.com – Seruyan – Sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, personel Satreskrim Polres Seruyan, Polda Kalteng, Briptu Taat memberikan sosialisasi larangan karhutla kepada masyarakat Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Senin (19/7/2021) pagi.
Anggota Satreskrim Polres Seruyan juga menyampaikan kepada masyarakat yang tinggal di Kuala Pembuang terkait maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi, S.I.K. menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk menghadapi musim kemarau yang akan datang dengan fokus utama dari kegiatan ini untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat supaya tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau nanti apapun alasannya.
“Mari kita jaga lingkungan kita dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apapun, apabila kami temukan ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan maka sesuai Maklumat Kapolda Kalteng akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
(R)