Buserinvestigasi.com- Kobar – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat terus melakukan penindakan tegas berupa Tilang terhadap pelanggaran terhadap truk Kelebihan Muatan yang melintas di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat. Penindakan kendaraan overload karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Saat melakukan Pengaturan Lalu Lintas Di Depan Kantor Polres Kobar, Satlantas melalukan penindakan terhadap truk yang membawa muatan berlebih dan melebih batas ketentuan overload dan over dimensi sering disebut ODOL, Selasa Pagi (12/04/2022).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., mengatakan penindakan ODOL terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya.
“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor peneybab kecelakaan yang fatal karena sulit dikendalikan seperti ditikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan,“ jelasnya.
Menurut Kasatlantas Polres Kobar, selain melakukan penindakan terhadap ODOL , Satlantas Polres Kobar juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih atau ODOL.
“Selain tindakan tegas tilang, Satlantas juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran ODOL dan bahayanya, “ pungkasnya.
(R)








