BuseriNvestigasi.com – Katingan – Sumini (68) warga jalan Telkom, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prop. Kalteng yang mayatnya yang ditemukan di selokan belakang barak dengan posisi tertelungkup beberapa waktu yang lalu adalah korban Tindak Pidana Pencurian yang didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Sabtu, (03/07/2021) sekira pukul 09.00 wib.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H, yang dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 29 Juni 2021, sekira pukul 21.30 wib, yang mana Piket Satreskrim mendapat laporan adanya mayat seorang wanita dewasa ditemukan di belakang barak di jalan Telkom, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab.Katingan, Prop. Kalteng. Kemudian anggota Piket reskrim bersama dengan unit Identifikasi langsung berangkat ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan dari hasil olah TKP serta hasil identifikasi didapati bahwa korban Sdri. Sumini adalah korban pembunuhan karena di temukan ada bekas kekerasan pada bagian wajah serta kepala korban. Terang kasat.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Katingan langsung membentuk Tim Khusus yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, S.H., dengan melibatkan Unit Pidum, Unit Identifikasi dan Unit Jatanras Polres Katingan untuk mengungkapan perkara penemuaan mayat tersebut. Dari keterangan beberapa saksi yang didapatkan oleh Tim mengarah kepada ciri – ciri pelaku dan posisi keberadaan pelaku kemudian Tim langsung melakukan gelar perkara untuk mengatur langkah – langkah selanjutnya.
Pada hari jum’at 02 Juli 2021 skj. 08.10 wib Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H, berangkat menuju Perenggean (Kotim) untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah tiba di parenggean Tim berkordinasi dengan Kepolisian setempat untuk membeck up penangkapan terhadap pelaku dan sekira jam 16.00 Wib pelaku Sdr. Zaenal Mustopa Als. Gepeng (34) berhasil di amankan dan langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku Sdr. Zaenal Mustopa Als. Gepeng melakukan aksinya tersebut di karenakan pada waktu itu pelaku melihat korban menghitung sejumlah uang di ruang tamu baraknya sehingga pelaku tergiur untuk mengambil uang korban tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa peristiwa tersebut terjadi yaitu pada saat pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa 1 (satu) buah Kalung emas, 1 (satu) pasang anting emas, 1 (satu) buah gelang warna kuning, 1 (satu) buah cincin batu akik, uang sebesar Rp. 3.472.000, pada waktu itu korban Sdri. Sumini melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong sehingga membuat pelaku panik dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian pelipis korban sebanyak 1 (satu) kali dan di bagian pipi korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, tetapi korban masih berteriak kemudian pelaku mencekik leher korban namun korban masih bisa kembali berteriak yang membuat pelaku semakin panik dan takut aksinya dipergoki oleh warga yang mendengar teriakan korban, pelaku kemudian mengambil batako diluar rumah korban yang kemudian batako tersebut di pukulkan pelaku kekepala korban bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dan bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, setelah mendapat pukulan dari batako tersebut korban tidak bergerak lagi dan kemudian korban langsung diseret pelaku ke belakang barak korban dan dibuang di selokan dengan posisi tengkurap kemudian pelaku langsung pergi.
Barang Bukti yang berhasil di amankan baju Korban Sdr. SUMINI, potongan Batako 1 (satu) buah, 1 (satu) buah Kalung emas, 1 (satu) buah cincin batu akik, 1 (satu) pasang anting emas, 1 (satu) buah Gelang warna Kuning, Uang sebesar Rp. 550.000, 1 (satu) buah Tas kecil warna biru motif bunga, 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu rokok, 1 (satu) buah Kacamata.
Terhadap tersangka di kenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan didahului,disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain sehingga perbuatan itu mengakibatkan orang mati/meninggal) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(P)