PALU – BUSERINVESTIGASI.COM – Untuk Mencari titik kebenaran dari pembagian fee pembangunan proyek jembatan IV di Kota Palu Sulawesi Tengah, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng senin kemarin (6/7/2020) telah memeriksaa Walikota Palu Hidayat selaku saksi dalam perkara itu.
Perkara ini, sebelumnya mencuat ke publik atas pengakuan mantan anggota Dewan Kota Palu dari Graksi PDI Perjuangan Sofyan, setelah dilakukan pembayaran oleh Pemkot Palu ke PT.Global Daya Manunggal (GDM) sebesar 14,9 M.
Walikota Palu Drs.Hidayat, M.Si, saat dimintai keterangan mengatakan sampai sejauh ini dari puluhan pertanyaan yang diajukan Penyidik, secara detail dirinya menjelaskan sesuai apa yang diketahui.
“Tidak ada terlewatkan selagi kami tahu , kami berikan jawaban, hampir semua pertanyaan menjurus ke persoalan administrasi pembayaran jembatan IV “, aku Hidayat.
“Kedatangan kami sejak pukul 11 pagi dan selesai jam 07 malam, sempat brik untuk sholat Ashar dan Magrib, namun kami tetap konsisten memberikan keterangan sebagai saksi,” tutur Hidayat di hadapan wartawan, pada Senin malam (06/ 07/2020 ).
“Soal jumlah fee yang kami ketahui di duga ada mencapai 4 atau 2 Miliar, namun sepeser pun kami tidak pernah melihatnya, kami ketahui penyetujuan pembayaran jembatan sudah melalui tahapan dari pembahasan Banggar anggota dewan saat itu, dan kami punya bukti notulen rapat sekaligus bukti rekaman,” tutur orang nomor satu di Kota Palu.
Kedatangan pertama kali ke Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah, di mintai keterangan sebagai saksi soal pembayaran dan adanya pembagian fee, yang sampai sejauh ini kami tidak tahu di kemanakan fee yang kononnya sebesar 4 atau pun 2 Miliar.
“Berdasarkan info dari pemeriksa pihak Kejati Sulteng tahapan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan umum, sehingga tidak lama lagi bakal di ketahui siapa- siapa penerima fee tersebut dan bakal jadi tersangka,” ❤ungkapnya.
Sementara itu Aspidsus Pidana Khusus Edward Malau, menjelaskan , Satu persatu anggota dewan yang masih aktif dan mantan anggota dewan Kota Palu priode sebelumnya di mana semua mereka masuk dalam Anggota Komisi Badan Anggaran ( Banggar ), telah menjalani pemeriksaan ke dua kalinya, pada Senin 6 Juni 2020.
“Dan memang benar kasus ini telah memasuki tahapan penyidikan umum, tinggal menyisakan dua orang lagi dari anleg dewan kota masih aktif dan mantan anggota dewan kota palu, belum sempat hadir memberikan kesaksiannya, kita tunggu sajah dalam waktu dekat kedatangan saksi selanjutnya,” kata Edwar saat konfrensi pers di hadapan wartawan. (Nasir Tulla)
Editor : Irfan Pontoh