Buserinvestigasi.com-, Kuala Pembuang – Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika berinisial “PH”, hari Senin,12 Desember 2022 melaksanakan sidang online dari Rutan Polres Seruyan.
Sat Tahti Polres Seruyan yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit menyelenggarakan persidangan secara daring (online) untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) kepada para Tahanan di Polres Seruyan. Sidang online pun digelar di Ruang Besuk Tahanan Sat Tahti Polres Seruyan.
PLH Kasat Tahti Polres Seruyan Aipda Ady Haryanto, mengatakan sidang online dilakukan sesuai instruksi Kemenkumham untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sidang online akan terus dilakukan sampai kondisi sudah memungkinkan.
“Adapun sidang online ini, itu berdasarkan surat dari Kemenkumham ke Mahkamah Agung. Bagaimana caranya supaya di dalam persidangan antara terdakwa di Rutan tidak berhubungan langsung dengan hakim dan jaksa.
Makanya diputuskan sidang secara online dengan menggunakan aplikasi Zoom,” kata Aipda Ady Haryanto.
Ada beberapa perbedaan dari sidang-sidang yang biasa digelar di Pengadilan Negeri. Hakim, Jaksa, dan saksi hanya terlihat di layar proyektor. Sementara di ruangan sidang yang disiapkan Sat Tahti hanya ada terdakwa, Petugas Jaga Tahanan dan pendamping dari Kejaksaan.
Menurut Aipda Ady Haryanto, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona.
“Sidang secara online ini terus kita akan lakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ucap PLH Kasat Tahti Polres Seruyan.








