Buserinvestigasi.com – Katingan – UD. Karya Abadi yang dimiliki oleh Ripansyah Alias Haji Isah Bin Ramli tidak terbukti bersalah dan lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Minggu (23/05/2021).
Hal ini diketahui dari Putusan Pengadilan Negeri Kasongan dengan Nomor Putusan : 12/Pid.Sus – LH/2021/PN Ksn, yang menyatakan bahwa UD. Karya Abadi tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penutut umum.
Dalam putusan yang dibacakan pada, Selasa (11/05/2021) tersebut juga membebaskan terdakwa UD. Karya Abadi dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum, serta memulihkan hak-hak dari UD. Karya Abadi.
Padahal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu menjatuhkan pidana denda kepada UD. Karya Abadi sebesar Rp.7,5 Miliar yang harus dibayar dalam jangka 1 bulan setelah adanya putusan, serta pencabutan ijin.
(Tim Buserinvestigasi.com)
Editor : IDP








