Tak Terbukti Bersalah Dalam Tindak Pidana Illegal Logging, UD. Karya Abadi Lepas Dari Tuntutan Jaksa Denda Rp 7,5 M Dan Pencabutan Ijin

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com – Katingan –  UD. Karya Abadi yang dimiliki oleh Ripansyah Alias Haji Isah Bin Ramli tidak terbukti bersalah dan lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Minggu (23/05/2021).

Hal ini diketahui dari Putusan Pengadilan Negeri Kasongan dengan Nomor Putusan :  12/Pid.Sus – LH/2021/PN Ksn, yang menyatakan bahwa UD. Karya Abadi tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penutut umum.

Dalam putusan yang dibacakan pada, Selasa (11/05/2021) tersebut juga membebaskan terdakwa UD. Karya Abadi dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum, serta memulihkan hak-hak dari UD. Karya Abadi.

Padahal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu menjatuhkan pidana denda kepada UD. Karya Abadi sebesar Rp.7,5 Miliar yang harus dibayar dalam jangka 1 bulan setelah adanya putusan, serta pencabutan ijin.
(Tim Buserinvestigasi.com)

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *