Syarat Dalam Membayar Pajak Di Pelayanan Kantor Samsat Kab. Seruyan

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Seruyan – Anggota Satlantas Polres Seruyan menjelaskan syarat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan yang perlu disiapkan ketika kita hendak membayar pajak tahunan kendaraan roda dua maupun roda empat, Senin (25/10/2021)

Pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Jika terlambat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, pemilik kendaraan akan dikenai denda.

Persyaratan bayar pajak kendaraan bermotor tahunan, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen berikut ini:

1. KTP asli beserta salinannya 1 lembar
2. STNK beserta salinannya 1 lembar.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Seruyan mengatakan “Prosedur memperpanjang STNK cukup mudah.
Cukup bawa dokumen persyaratan ke kantor Samsat, Selanjutnya, isilah formulir perpanjangan SNTK tahunan yang biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.”.

Pajak tahunan dilakukan sesuai dengan batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. Berbeda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan anda tidak harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
(R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *