Buserinvestigasi.com- – Polres Kotawaringin Barat – Pada hari Jumat tanggal 24 februari 2023 SPKT Polres Kobar jajaran Polda Kalteng memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Kobar khususnya bagi penyandang Disabilitas.
Terlihat saat Banit SPKT Polres Kobar Briptu Budi K. melayani pemohon penyandang disabilitas membuatkan surat keterangan kehilangan.
Di SPKT Polres Kobar sendiri penyandang disabilitas mendapatkan layanan prioritas yang mana pemohon tidak perlu mengantri ketika ingin mendapatkan pelayanan kepolisian.
Selain itu Sarana dan prasarana khusus bagi penyandang disabilitas juga sudah tersedia, mulai dari akses jalan, parkir, hingga ruangan menyusui kini sudah tersedia di Polres Kobar termasuk ketersediaan kursi roda.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ka SPKT Iptu Hardiyo S. mengatakan bahwa inovasi tersebut dilakukan guna meniadakan sekat batasan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan kepolisian. Penyediaan layanan ramah difabel sebagai bentuk penjabaran dari kebijakan Kapolri demi mewujudkan polisi yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan atau Presisi.








