Buserinvestigasi.com- – Polres Kotawaringin Barat – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kobar jajaran Polda Kalteng bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT adalah pintu gerbang pelayanan POLRI terhadap masyarakat ketika membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya. Mulai dari laporan kehilangan barang hingga kejadian yang dikelaskan sebagai kasus atensi tinggi.
Seperti yang dilakukan oleh Piket SPKT saat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke ruang SPKT Polres Kobar, selasa (11/04/2023).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ka SPKT Iptu Hardiyo S. mengatakan bahwa SPKT adalah pusat jaringan dari sistem fungsi Kepolisian, ketika telah menerima laporan dari masyarakat maka SPKT akan menentukan kemana laporan tersebut akan diteruskan untuk proses selanjutnya, bisa ke fungsi Reserse Kriminal jika itu menyangkut masalah tindak pidana, atau ke fungsi Lalulintas jika itu merupakan kejadian di jalan umum dan sebagainya.
Oleh karena itu petugas SPKT dituntut selalu prima karena tidak ada yang mengetahui kapan masyarakat akan melaporkan tentang permasalahan yang menimpanya, dan SPKT pun harus cepat tanggap terhadap laporan yang diberikan masyarakat.








