SOSIALISASIKAN LARANGAN KENDARAAN (ODOL), SATLANTAS POLRES SERUYAN BAGIKAN BROSUR DAN STIKER*

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Polres Seruyan jajaran polda kalteng terus menggelar imbauan dan mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol) di Jalan Jalan Dan Rest Area Truck angkutan Di Kab. Seruyan, Jumat (10/02/23) Pagi

 

Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro S.T. menjelaskan sosialisasi dan imbauan dilaksanaka dengan membagikan brosur dan Stiker kepada Sopir angkutan truk yang berisi tentang Larangan melakukan Pelanggaran Over Load dan Kejahatan Lalu lintas Over Dimensi dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di Kab. Seruyan.

 

Kami juga beritahukan Kepada para Sopir Angkutan Bahwa Over Dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dg pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 dengan Ancaman Pidana Paling Lama 1 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dg pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah.

 

“Selain memberikan sosialisasi, kami juga telah melakukan penindakan terhadap truk yang overloading, Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai yang berlaku,” kata Kasat .

 

Kami juga saat ini terus menggencarkan sosialisasi larangan truk melebihi dimensi maupun kelebihan muatan beroperasi di jalan raya , baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk.

 

Mari kita Utamakan Keselamatan, Jangan Bahayakan Diri Sendiri dan Pengendara Lain dengan terus menggunakan kendaraan angkutan kelebihan Muatan dan Kelebihan dimensi di jalan raya, himbau Kasat

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *