Buserinvestigasi.com– – Polres Kobar lakukan giat sosialisasi Saber Pungli dengan sasaran warga masyarakat Desa Pangkalan Tiga, Jumat (28/07/2023) pagi
Sosialisasi Saber Pungli yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Tiga kepada warga masyarakat bedasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan ancaman sanksi bagi pemberi dan penerima Pungli atau Suap sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Dari sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami adanya sanksi bagi pelaku pungutan liar baik pemberi atau pun penerima sama sama melanggar hukum dan dapat di pidana
Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatbinmas Iptu Dwi Gatot Asmoro menjelaskan bahwa salah satu tujuan sosialisasi yaitu mendekatkan Bhabinkamtibmas dengan seluruh lapisan masyarakat sehingga terjalin komunikasi yang baik dalam usaha memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif, tuturnya.(tgn)








