Buserinvestigasi.com– – Polres Kotawaringin Barat – Polsek Kotawaringin Lama Polres Kotawaringin Barat, jajaran Polda Kalteng. Personel Polsek Kotawaringin Lama melakukan kegiatan sosialisasi Saber pungli kepada warga kecamatan kolam untuk mencegah Praktek Pungli Minggu (22/10/2023) pagi.
Kegiatan Pungli sangat dilarang oleh pemerintah melalui undang undang yang mengatur sanksi bagi pelaku Pungli maupun pungutan tidak resmi alias Suap.
Pelaku Pungli akan dikenakan sanksi pidana baik pemberi maupun pihak penerima karena hal tersebut sangat merugikan pihak lain selain kedua belah pihak yang di untungkan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP BAYU WICAKSANA S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kolam Iptu Dwi Gatot Asmoro menghimbau agar warga masyarakat menghindari praktek suap menyuap dan pungutan liar sebab selain hal tersebut bertentangan dengan hukum juga dalam agama tidak dibenarkan. (AGS).








