Buserinvestigasi.com- – Polres Kotawaringin Barat – Guna menentukan dan memantapkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng melaksanakan gelar perkara terkait perkara yang ditangani. Gelar perkara tersebut dilaksanakan di ruang Korisi Polres Kotawaringin Barat, Rabu (22/02/23) pagi.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasiwas Iptu Supandri Brajono, menegaskan bahwa kegiatan gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, S.I.K, KBO Sat Reskrim dan diikuti para Kanit Sidik Sat Reskrim serta dari fungsi pengawasan yaitu Sipropam dan Siwas serta dari fungsi hukum yaitu Sikum Polres Kotawaringin Barat.
Lebih lanjut Iptu Supandri Brajono menambahkan, tujuan diadakannya gelar perkara ini untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi dari peserta gelar guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan, menentukan tindak pidana atau bukan, menetapkan tersangka, penghentian penyidikan, pelimpahan perkara dan pemecahan kendala penyidikan.
” Disamping itu, gelar perkara juga sebagai sarana pimpinan untuk mengevaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan, memastikan pelaksanaan penyidikan sesuai dengan SOP, dan mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai, upaya percepatan penyelesaian penyidikan sehingga segala kasus yang ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, ” ungkap Iptu Supandri. (R)








