Buserinvestigasi.com- Kotim – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EE (34) kini harus berurusan dengan Kepolisian akibat menyimpan diduga 17 Paket Sabu seberat 2,84 Gram, Jum’at (04/11/2022).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Muhammad Affandi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi peredaran narkoba jenis sabu.
“Berawal dari laporan masyarakat, lalu kemudian Anggota yang dipimpin langsung oleh Kapolsub Sektor Telaga Antang melakukan penyelidikan,” Ujarnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 Paket diduga sabu seberat 2,84 gram, yang diakui EE adalah barang miliknya.
Kini IRT tersebut dibawa ke Kantor Polsubsektor Telaga Antang beserta barang bukti lainnya.
Affandi juga menerangkan bahwa pasal yang disangkakan kepada EE adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(R)








