Buserinvestigasi.Com — Seruyan – Selasa Siang Personil Binmas mendatangi Tokoh Agama Kediaman Pendeta Sdr.Yosep Manopo Prodiakon. untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kab.Seruyan,(2/3/21)
Kanit Bintibmas Bripka Bayu Adi Wibowo kegiatan Silahturami Kamtibmas ini sekaligus “Penyampaian maklumat tersebut di maksudkan Melalui Tokoh Agama, Pendeta Sdr.Yosep Manopo Prodiakon agar menyampaikan kepada masyarakat memahami sanksi pidana yang diterapkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan,”
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Binmas Akp Wawan Aryana menjelaskan banyak dampak buruk yang dirasakan jika mengingat terjadinya musibah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2015 lalu, mulai dari sisi lingkungan maupun kesehatan.Oleh sebab itu, ia berharap kepada seluruh Tokoh masyarakat Toga,Todat Dan Toga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sehingga wilayahnya Kab.Seruyan bebas dari asap.(Masroby )
Editor : IDP