Sidang Online di Rutan Polres Seruyan

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.Com — Kuala Pembuang — Meski masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19), proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres Seruyan tetap berjalan.

Hanya saja ada yang beda dalam proses sidang terdakwa di masa-masa seperti saat ini.

Saat memasuki tahap persidangan, sidang dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call.

Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.

Cara ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Bagaimana pun penegakan hukum bagi mereka yang bersalah tidak boleh terhenti dengan alasan pandemi.

Sidang dilakukan di empat tempat berbeda yakni Polres Seruyan, Rutan Kelas IIB Sampit, Kantor Kejaksaan, dan Kantor Pengadilan Negeri Sampit.

Bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres, persidangan tetap dilaksanakan di Polres Seruyan.

Tersangka mengikuti sidang di ruang besuk tahanan Polres Seruyan secara Online.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melamui Kasat Tahti Aiptu Ilham Soleh Nasution mengatakan meski dilakukan secara daring, ia memastikan penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh Polres Seruyan tetap ketat.

“Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, dengan meminimalkan kontak langsung dengan orang lain.”

“Diharapkan para penghuni akan tetap sehat selama pandemi virus corona,” jelas Aiptu Ilham Soleh Nasution kepada, Rabu (24/05/2021).

Total ada 9 sidang pidana umum yang digelar di Polres Seruyan.( Masroby )

Meski dilakukan secara daring, semua perkara harus segera diselesaikan walau di tengah wabah Covid-19. (Aws28)

 

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *