Sharing Dana Pembangunan, PT. RMU Kucurkan Dana CSR Rp.741.629.600 Tahun 2020

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.Com — Katingan — PT. Rimba Makmur Utama (RMU) sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang restorasi ekosistem hutan rawa gambut di kabupaten Katingan dan Kota Waringin Timur telah menjalin Kerjasama pengembangan komunitas dengan masyarakat desa yang berada diwilayah kerjanya, Rabu ( 24/02/2021 ).

Program tersebut di mulai sejak tahun 2019 selanjutnya berintergrasi dengan Dana Desa untuk melaksanakan pembangunan didesa terutama pengembangan infrastruktur desa dengan metode sharing pendanaan.

Ditahun 2020 PT RMU telah melakukan  sharing dana pembangunan di Sembilan desa se Kecamatan Kamipang antara lain Asem kumbang Sharing dana  pembangunan wc  darat untuk warga Asem Kumbang, Desa baun Bango Pengadaan Kendaraan Damkar dan perlengkapan Fasilitas balai pertemuan.

Sedangkan desa Tumbang Runen Rehap Kantor Desa, desa Jahanjang,
Pembangunan Kandang sapi dan Honorarium tenaga Kesehatan Sukarela, Desa Karuing Pengadaan sarana dan prasarana olah raga.

Untuk desa Parupuk tidak melaksanakan di karenakan masa transisi kepemerintahan, desa telaga rehap Masjid dan pengadaan alat seni Habsyi, desa Tampelas Pengadaan lahan dan kandang ternak sapi serta subsidi pemeliharaan Listrik desa.

Desa galinggang dana sharing di pergunakan pembangunan sarana MCK warga galinggang  dan rehap masjid.

Dari 9 desa yang melakukan Perjanjian Kesepakatan Kontrak Kerja ( PKKK)dengan PT RMU  Kecuali desa  Parupuk yang tidak melaksanakan kegiatan  total nilai dana Sharing sebesar Rp 741.629.600 untuk 8 desa di Kecamatan Kamipang.

Dalam workshop Evaluasi kerjasama PT RMU dengan 9 Desa di kecamatan Kamipang di aula Kecamatan Kamipang  yang di hadari oleh  Camat Kamipang di dampingi Kasi PMD Kecamatan Kamipang, Kepala desa, Sekertaris desa dan BPD desa sekecamatan Kamipang tak Ketinggalan PT RMU diwakili oleh Konsultan  Komunikasi ( Sarwepin) dan Maneger Koorwil (Suwandri )beserta staf.

Camat Kamipang Ade Irwan,S.STP berharap apa yang disepakati antara pemerintah desa dengan PT RMU supaya di laksanakan sesuai koridor yang ada, tentu harus mengacu dengan regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Camat berpesan  pertanggung jawaban setiap kegiatan haruslah dilaksanakan sesuai dengan progres kerja,  jangan sampai tertumpuk sehingga kesulitan diakhir tahun. (Masroby)

 

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *