Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan Kembali Gelar Press Release Tindak Pidana Narkoba

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Seruyan – Polda Kalimantan Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Yang di Lakukan Oknum Laki-Laki Berinisial E dan Oknum Perempuan Berisial N pada Selasa (15/06/2021) Pukul 13.15 Wib.

Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. membenarkan anggotanya melakukan pengungkapan narkoba tersebut.

“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. ” terang pak kasat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan Berhasil Mengamankan Barang Bukti Berupa :
a. 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat kotor/Bruto 3,14 (tiga koma empat belas) gram.
b.1 (satu) buah plastik klip besar kosong.
c. 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong.
d.1 (satu) buah potongan plastik warna hitam.
e. 1 (satu) buah potongan kertas alumunium foil rokok.
f. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna putih pink dengn case warna hitam motif gambar doraemon.
g. Uang tunai Sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah). Dan 2 (dua) paket narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat kotor/Broto 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram, 1 (satu) lembar sobekan tissu, 1 (satu) buah kotak rokok L.A ICE, 1 (satu) buah tas warna hitam dan abu-abu yang bertuliskan Louis Yitton, 1 (satu) buah Hanphone merk VIVO warna Hijau Dazzle Blue. Yang di Sita Dari Tersangka E Dan N.

“Kami masih periksa E (26th) dan N (55th) Untuk melakukan Pengembangan pada Jaringan Peredaran Narkoba yg di Lakukan E dan N untuk Memberantas Peredarn Narkoba Yg ada Di Wilkum (wilayah hukum) Polres Seruyan,” terangnya Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.

(P)

 

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *