Buserinvestigasi.com- giat Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri kabupaten seruyan, Kamis (09/03/2023), pagi.
Satresnarkoba Polres Seruyan yang dipimpin oleh Kanit Idik II Bripka Edi Purwanto melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan negeri Kabupaten Seruyan dengan tsk berinisial M dan F.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan setelah mendapat surat tembusan dari Kajari Kab.Seruyan yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21), kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan, tersangka dititipkan kembali ke rutan Polres Seruyan untuk menunggu proses persidangan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Muhammad Fachrurrazi S.Tr.K., S.I.K. mengatakan dengan diadakannya giat tahap II ini, maka proses penyelesaian perkara naik dari tahap Penyidikan menjadi Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dimana tsk dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kab. Seruyan.
“Dengan terlaksananya proses Tahap II ini maka tsk dan barang bukti telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan, dan tinggal menungu proses selanjutnya yaitu proses persidangan” lanjutnya. (R)








