Buserinvestigasi.Com — Kotawaringin Barat — Satresnarkoba Polres Kobar melakukan kegiatan rapid test terhadap tersangka tindak pidana yang akan dimasukan ke dalam Rutan Polres Kotawaringin Barat, Rabu (20/1/2020).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kobar Briptu Rahmadi Hutagalung, Rahmadi menyampaikan bahwa kegiatan ini bekerjasama dengan Klinik Polres Kobar.
“Ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 didalam Rutan Polres Kobar, dan sebagai bukti bahwa Satresnarkoba Polres Kobar telah mematuhi Protokol kesehatan dan berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Rahmadi juga menambahkan, jika hasil rapid tes tersangka reaktif (+) maka terhadap tersangka tersebut akan dilakukan perawatan medis dan akan ditempatkan ditempat khusus.
(Pras/Masroby)
Editor : IDP