Buserinvestigasi.com- Seruyan – Satreskrim Polres Seruyan melaksanakan giat Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri kabupaten seruyan, Selasa pagi (02/11/2022).
Satreskrim Polres Seruyan yang dipimpin oleh Kanit I Jatanras Aiptu Harjito, S.H. melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan negeri Kabupaten Seruyan kasus penipuan dengan tsk berinisial EW.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Seruyan setelah mendapat surat dari Kajari Kab.Seruyan yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21), kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan, tersangka dititipkan kembali ke rutan Polres Seruyan untuk menunggu proses persidangan.
Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan dengan diadakannya giat tahap II ini, maka proses penyelesaian perkara naik dari tahap Penyidikan menjadi Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dimana tsk dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kab. Seruyan.
“Dengan terlaksananya proses Tahap II ini maka tsk dan barang bukti telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan, dan tinggal menungu proses selanjutnya yaitu proses persidangan” lanjutnya. (R)








