Buserinvestigasi.com-Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Seruyan mengimbau bagi pemohon surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengurus langsung melalui Satpas dan loket yang telah disiapkan di bagian Pelayanan SIM . Hal tersebut agar masyarakat yang bermohon untuk memiliki SIM tidak melalui perantara atau Calo.
“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM kita arahkan langsung ke Satpas, sudah ada loket yang kita siapkan, mekanisme dan prosedur nya juga sudah ada. Jadi kita imbau pemohon SIM urus langsung jangan melalui perantara atau Calo,”ungkap Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro S.T., yang di temui di bagian pelayanan SIM Polres Seruyan, Selasa (17/01/2023).
Alur atau mekanisme permohonan untuk memiliki SIM kata Iptu Prio Amboro S.T., itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Untuk memberikan pelayanan tentu kita berpedoman pada SOP, persyaratannya kita telah cantumkan di papan informasi. Tentunya yang paling terpenting adalah memberikan pelayanan yang optimal bagi pemohon SIM,” tutupnya.








