Buserinvestigasi.com-Para pengendara yang datang silih berganti tidak membuat seorang petugas lalu lintas dari Satlantas Polres Seruyan Polda Kalteng lengah terhadap para pengendara yang kurang menaati safety riding, petugas tersebut tetap tersenyum dalam memberikan pesan keselamatan kepada pengendara agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, Kamis (23/2/2023).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro S.T. menyampaikan “Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi pertama setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, Kedua perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm tandar nasional Indonesia, Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”. Ujar Kasat
Dengan ini diharapakan masyarakat pengguna jalan menyadari akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan sesama pemakai jalan lainnya.








