Satlantas Kobar Tindak Sepeda Motor Berknalpot Brong

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Kobar – Guna menciptakan situasi yang aman dan nyaman, terutama saat berlalu-lintas, Satuan Lalu-lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng melakukan penindakan terhadap pengendara Sepeda motor ber knalpot brong, pada Kamis (13/10/2022).

 

Saat melakukan pengaturan lalulintas rutin personel Satlantas Polres Kobar masih saja menemukan Pengendara Sepeda Motor yang menggunakan Knalpot Brong, kemudian kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan Surat-surat kendaraan, dan dilakukan pengukuran kebisingan suara knalpot dengan alat Decibel meter. karena terbukti melanggar peralatan teknis knalpot Brong.

 

Pengendara ber knalpot Brong yang mengganggu kenyamanan berlalulintas, lalu diberikan tindakan dengan memberikan Surat Tilang kepada pengendara Sepeda Motor yang tertangkap tangan menggunakan Knalpot Brong tersebut.

 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto S.T.K., S.I.K. mengatakan “Tidak ada toleransi lagi buat pengguna Knalpot di Kabupaten Kobar, suaranya yang bising benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat”. Kasat Lantas juga menambahkan bahwa Satlantas Polres Kobar menghimbau pemilik bengkel dan toko-toko variasi sepeda motor agar tidak menjual Knalpot Brong, agar knlapot Brong tidak lagi dipergunakan, sosialisasi ini kami mulai dari Bengkel-bengkel dan Komunitas club motor hingga penegakan hukum dengan melakukan penilangan terhadap penggunanya, imbuh Kasat.

(R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *