SAT TAHTI POLRES SERUYAN LAKUKAN SIDANG DI RUANG BESUK TAHANAN

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com – Kuala Pembuang — Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjalani sidang secara online atau dalam jaringan (daring), Senin Agustus 2021 kemarin.

Kata Kasat Tahti Polres Seruyan, AIptu Ilham Syoleh Nasution mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Kuala Pembuang.

“Pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang Tahanan atau Terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para Tersangka atau Terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Seruyan tetap dijalankan,” kata Aiptu Ilham Syoleh Nasution.

Namun, kata dia menambahkan, sidang dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call. Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.

Dikatakan Aiptu Ilham Syoleh Nasution, saat itu sidang dilakukan terhadap tahanan titipan Jaksa sebanyak 13 (tiga belas) orang Tahanan dengan Kasus yang berbeda beda.

(R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *