Buserinvestigasi.com – Seruyan – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disampaikan oleh Personil Binmas Polres Seruyan dengan memberikan maklumat Kapolda Kalteng di Kantor Desa Khartika Bhakti Kec.Seruyan Hilir Timur Kab.Seruyan.Sabtu Siang (17/7/21)
Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M selaku pimpinan tertinggi Polri di Kalteng mengeluarkan maklumatnya yang berisikan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Isi maklumat tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Hal ini diantaranya untuk mecegah terjadinya kabut asap atau kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan.
Menyikapi hal itu, Personil Binmas Kanit Binkamsa Bripka Abdulah M dan Personil Binmas dalam hal ini menempelkan dan memberikan maklumat Kapolda Kalteng ini di tempat-tempat umum yang dapat dibaca oleh warga masyarakat yang ada di Kantor Desa Khartika Bhakti dan masyarakat dengan harapan dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah tertuang di dalam maklumat tersebut.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Melalui Kasat Binmas Akp Wawan Aryana Menjelaskan bahwa peran serta masyarakat, pihak perusahaan maupun pelaku usaha lainnya sangat berpengaruh besar dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Kasat Binmas Akp Wawan Aryana Menambahkan dengan dilakukan penempelan maklumat Kapolda Kalteng ini, masyarakat, pihak perusahaan maupun pelaku usaha diharapkan dapat bersama-sama saling mengingatkan agar selalu taat terhadap peraturan yang ada demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kab.Seruyan.
(R)