BuserInveatigasi.Com — Seruyan — Sabtu Siang Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Seruyan, terus melakukan Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di Jl.Tjilik Riwut Kel.Kuala Pembuang I Kab.Seruyan(20/3/21)
Kanit Binkamsa Bripka Abdulah M. selain Melaksanakan Jaga di posko Serkekar melakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng di tujukan ke pada Masyarakat yang melintas di Jalan Tjilik Riwut Depan Posko Serkekar (Seruyan Keroyokan Karhitla) Yang Merupakan Posko Gabungan berapa intansi di Kab.Seruyan
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., Melalui Kasat Binmas Akp Wawan aryana menjelaskan bahwa pihaknya akan disiplinkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dan pencegahan Pembakaran Hutan dan lahan setiap hari kepada Masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran Hutan dan lahan.
Disamping itu Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini juga bertujuan agar masyarakat Kabupaten Seruyan sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar.
“Kami berharap di Kabupaten Seruyan tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan Masyarakat dapat mematuhi Maklumat Kapolda Kalteng,” ucapnya. (Pras)
Editor : IDP