Buserinvestigasi.com- – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng sambang ini bertujuan untuk mengimbau dan mensosialisasikan untuk tidak melakukan pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar, Desa Pandau Kec Aruta Kab Kobar Prov Kalteng. Rabu (04/01/2023) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. menuturkan, Bhabinkamtibmas Bripka Razaldum selalu imbau warganya untuk tidak melakukan Karhutla.
Karena tindakan Karhutla adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum dan bagi pelanggarnya dapat di ancam dengan hukuman kurungan penjara dan denda, oleh sebab itu hentikan sekarang juga kegiatan Karhutla.
“Selain suatu perbuatan yang melanggar hukum tindakan Karhutla juga sangat berbahaya bagi kesehatan kita dan bergaya bagi lingkungan diantaranya efek dari Karhutla dapat mengganggu pernafasan kita karena efek pembakaran yang di hasilkan yaitu asap tebal. Kemudian efek bagi lingkungan kita membuat bumi kita makin panas Karena makin habisnya hutan kita dan memicu becanda alam lainnya”, tutupnya. (R)








